Menyoal Iring-iringan Mobil RI-36 Milik Raffi Ahmad, Pejabat di Negara Eropa Ini Justru Dilarang Punya Mobil Dinas!

- Kamis, 16 Januari 2025 | 07:31 WIB
Potret video viral terkait yang menampilkan peristiwa iring-iringan kendaraan mobil dinas RI 36 di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2025.  ((X.com/RomitsuT))
Potret video viral terkait yang menampilkan peristiwa iring-iringan kendaraan mobil dinas RI 36 di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2025. ((X.com/RomitsuT))

Di sisi lain, warga Swedia itu menyebut kesederhanaan yang dilakukan masyarakat yang perlu diikuti oleh pejabat negaranya.

Baca Juga: Tiga Perusahaan Asing di Balik Coretax DJP, Salah Satunya Sempat Diduga Ikut Manipulasi Pajak Hingga Kegagalan Audit

"Sama seperti warga biasa, mereka bisa saja diadili di pengadilan seperti orang lain. Karena kami (warga) yang membayar para pejabat negara," ungkap Holm.

Pejabat Negara Tinggal Pemukiman Kecil Bukan Kawasan Elite

Lebih jauh terkait kesederhanaan pejabat negara di Swedia, ternyata para menteri hingga anggota parlemennya tinggal di pemukiman kecil bukan di kawasan elite.

Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis Bagi yang Ultah Mulai Februari 2025, Begini Cara Mendapatkannya dan Daftar Lengkap MCU

"Mereka tinggal di pemukiman kecil, mereka tidak sungkan mencuci dan menyetrika pakaian sendiri di tempat cucian umum," beber Holm dalam kesempatan yang sama.

Terkait hal itu, Holm juga menyebut gaji yang dimiliki para pejabat negara Swedia setara dengan gaji seorang guru di sekolah dasar.

"Gaji seorang pejabat negara tidak jauh dari gaji seorang guru sekolah dasar," terangnya.

Baca Juga: Ini 10 Bukti Nyata Kontribusi BRI Untuk Negeri, Dorong Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

Di sisi lain, Holm juga menyoroti keinginan para pejabat negara di Swedia itu bukan tentang seberapa besar keuntungannya, namun lebih untuk mewujudkan keinginan sosial mereka.

"Keinginan mereka (pejabat publik) di dunia politik untuk sosial, tidak masalah tidak memperoleh gaji, mobil dinas, karena hak istimewa hanya untuk perdana menteri," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X