Berkaca dari hal itu, terdapat kebijakan yang berbanding terbalik antara pejabat negara Indonesia dengan Swedia.
Negara di Eropa itu justru melarang para pejabat pemerintahannya memiliki mobil dinas, yang memiliki hak istimewa itu hanyalah sang perdana menteri.
Pejabat negara di Swedia juga ternyata bahkan harus menunjukkan kerendahan hatinya kepada masyarakat dengan menggunakan transportasi umum ketimbang menyewa taksi. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Di Swedia, Pejabat Negara Dilarang Punya Mobil Dinas
Dilansir dari LMD, pejabat pemerintah Swedia menggunakan kereta api umum untuk melakukan perjalanan ke kantor hingga menghadiri rapat kenegaraan.
Gagasan pemerintah Swedia ini agar membuat menteri hingga anggota parlemennya untuk tidak menunjukkan sikap mewah atau merasa punya hak istimewa di hadapan masyarakat.
"Menteri dan anggota parlemen Swedia tidak punya mobil dinas atau sopir pribadi, mereka pergi seperti masyarakat pada umumnya, seperti menaiki kereta api yang penuh sesak," ungkap Joakim Holm, warga negara Swedia pada tahun 2019 lalu.
Di Swedia, hanya perdana menteri yang mempunyai hak istimewa menggunakan mobil dinas dengan pengawalan khusus saat berada di jalan raya.
Para pejabat negara yang kedapatan menyewa taksi pun akan menjadi buah bibir publik di Swedia karena dinilai 'menghabiskan uang negara'.
Warga Swedia: Tak Ada Hak Istimewa Bagi Pejabat Negara
Dalam kesempatan yang sama, Joakim Holm menyebut negaranya tidak menawarkan kemewahan atau hak istimewa bagi para pejabat negara.
"Swedia tidak menawarkan kemewahan atau hak istimewa bagi para pejabat negara," tegas Holm.
Artikel Terkait
Geliat Bisnis Waketum Parekraf Kadin Raffi Ahmad: Bangun RANS Sejak Tahun 2015 hingga Usaha Kuliner yang Gulung Tikar
Menyoal Janji Dana Abadi untuk Seniman Indonesia Usai Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Calon Wakil Menteri di Kabinet Prabowo
Prabowo Lantik Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden: Ada Wiranto, Raffi Ahmad, Gus Miftah hingga Luhut
Menyoal Raffi Ahmad yang Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Begini Tugas sang Doktor HC hingga Tunjangan Gajinya
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama, Gegara Apa Ya?
Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden, Petisi Copot Jabatannya Melambung, Ini Perbedaan Panggilan ‘Gus’ dengan Ustaz hingga Kiai
Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Dijadwalkan Bertemu Prabowo Pekan Depan
Respons Prabowo Soal Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden: Beliau Sadar Salah
Gus Miftah Mundur Diri dari Jabatan Utusan Khusus Presiden: Sunhaji Belum Ikhlas, Deddy Corbuzier Beri Dukungan
Nasib Saham Rp267 Miliar Milik Raffi Ahmad di STY Foundation Usai Shin Tae Yong Dipecat, Benarkah akan Melayang?