Ini Syarat Terbaru Akad Nikah yang Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja

- Senin, 6 Januari 2025 | 11:44 WIB
Ilustrasi buku nikah. Kemenag menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. ((Freepik/@MataEm))
Ilustrasi buku nikah. Kemenag menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. ((Freepik/@MataEm))

Arahpublik.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.

PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

Baca Juga: 2025 Tahun Kelahiran Generasi Beta, Intip Hal Unik hingga Istilah yang Pernah Viral di Zaman Alpha hingga Gen Z

"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip pada Senin (6/1/2025).

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.

Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Baca Juga: Nana Sudjana Ingatkan Pegawai Pemprov Jateng Tingkatkan Pelayanan di 2025, Ini Capaian Positif di 2024

"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

Baca Juga: Pengelolaan Risiko Dana Pensiun BRI Diakui dengan Sertifikasi ISO 31000:2018

1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Dimulai, Begini Panduan MBG di Lingkungan Pesantren yang Diterbitkan Kemenag

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X