Arahpublik.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.
"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip pada Senin (6/1/2025).
Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.
Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.
Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:
Baca Juga: Pengelolaan Risiko Dana Pensiun BRI Diakui dengan Sertifikasi ISO 31000:2018
1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Dimulai, Begini Panduan MBG di Lingkungan Pesantren yang Diterbitkan Kemenag
Artikel Terkait
Kemenag Hentikan Kartu Nikah Fisik Sejak 2021, Begini Cara Cetak Kartu Nikah Digital
Tiga Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Tak Didaftarkan ke KUA, Soal Buku Nikah Palsu hingga Ditanya Hakim Soal Proses Akad
Pemberantasan Judi Online Kian Nyata di Era Prabowo, Ratusan Kasus Terungkap hingga KUA Ikut Turun Tangan!
Perang Terhadap Judi Online! Ribuan KUA dan Penyuluh Agama Dikerahkan, Menag: Semuanya untuk Pencegahan
Pengemudi Ojol Bisa Jadi Wakil Menteri? Kisah Inspiratif Immanuel Ebenezer yang Dulu Cuman Modal Surat Nikah, Kini Asetnya Miliaran
Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang, Ini Alasan PA Tolak Permohonan Isbat Nikah Pasangan Artis Ini
Makan Bergizi Gratis Dimulai, Begini Panduan MBG di Lingkungan Pesantren yang Diterbitkan Kemenag