PKB Sebut Biaya Pemilihan Gubernur dan Wagub Mahal, Usul Dipilih Melalui DPRD Saja

- Kamis, 28 November 2024 | 18:44 WIB
Potret Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil. (Foto: Tim Media PKB)
Potret Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil. (Foto: Tim Media PKB)

Arahpublik.co – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 menelan biaya cukup mahal.

Oleh karena itu, PKB menyarankan agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat provinsi dievaluasi.

Tidak hanya itu, PKB juga mengusulkan pelaksanaan pemilihan gubernur dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

Baca Juga: Deklarasi Kemenangan Pramono-Rano 'Doel' Karno di Pilkada Jakarta 2024, Klaim Jawara Berdasarkan Undang-Undang hingga Real Qount KPU

Usulan tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid dalam keterangannya pada Kamis (28/11/2024).

“Tingginya biaya pemilihan gubernur itu terlihat pada Pilkada 2024 kali ini,” ucap Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid.

Ia mengatakan, pelaksanaan Pilkada Jawa Barat, misalnya, pemerintah harus mengeluarkan biaya lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Gokil! Reaksi Netizen Usai Dharma-Kun Raih 10 Persen Suara di Pilkada 2024 Jalur Independen Versi Quick Qount

Angka tersebut kata Gus Jazil, tenutnya sangat tinggi dan mahal. Belum lagi biaya pemilihan gubernur di provinsi lain.

”Itu bukan anggaran yang kecil. Kalau yang Rp1 triliun itu diberikan ke salah satu kabupaten di salah satu provinsi, di NTT misalnya, bisa membuat ekonomi bangkit,” jelasnya.

Untuk itu, Gus Jazil mengusulkan agar ke depannya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan melalui DPRD masing-masing provinsi.

Baca Juga: Pernyataan Cagub Independen Dharma Pongrekun Usai Raih 10 Persen Suara di Pilkada Jakarta 2024 Versi Quick Qount

Artinya, kata dia, tidak usah lagi gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh rakyat secara langsung.

Sebab, menurut Gus Jazil, otonomi daerah sejatinya berada di kabupaten/kota sehingga pilkada langsung cukup dilakukan di tingkat kabupaten/kota.

 ”Karena memang otonomi daerah itu ada di tingkat dua. Gubernur apa fungsinya?” jelas Wakil Ketua Umum DPP PKB itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X