Harga Tiket Pesawat Turun di Seluruh Bandara Indonesia, Begini Penjelasan Kemenhub

- Rabu, 27 November 2024 | 23:44 WIB
Pemerintah turunkan harga tiket pesawat selama libur Nataru. (Foto: Dok. Kemenhub)
Pemerintah turunkan harga tiket pesawat selama libur Nataru. (Foto: Dok. Kemenhub)

Arahpublik.com - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Penurunan harga tiket pesawat dalam negeri diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Elba Damhuri, pada Rabu (27/11/2024).

Elba mengatakan, kebijakan penurunan harga pesawat selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Hitung Cepat Pilkada Jateng 2024: Ahmad Luthfi-Gus Yasin Menang, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Keok

Hal tersebut, tentunya kata dia, untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia.

Elba menjelaskan, penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru telah dibahas oleh Presien Prabowo saat rapat terbatas dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Merdeka.

“Hasilnya, Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga: Rekap Hitung Cepat Pilkada Jateng, Jatim, Jabar, Jakarta dan Banten, Siapa yang Unggul?

Untuk mengakomodasi penurunan tiket (tanpa pengurangan PPN) diperlukan peran Maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara.

Hal itu kata elba, agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 10 persen.

Pemberlakuan penyesuaian tarif akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.

Baca Juga: Hitung Cepat Pilkada 2024 Dirilis, Komisi II DPR: Masyarakat Harus Tetap Tunggu Hasil Resmi KPUD

“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” kata Elba.

Elba berharap, keputusan penurunan harga tiket pesawat menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat saat Nataru nanti.

Ia pun meyakini bahwa keputusan ini mampu mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kemenhub

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X